Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.
Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.
"Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk," imbuhnya.
Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.
“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung
Tim Redaksi





0 Komentar