Dia kerap beraksi di rumah sakit, untuk melakukan aksi pencurian motor. Modusnya, pelaku menyamar sebagai pengunjung rumah sakit.
"Jadi seolah-olah seperti pengunjung rumah sakit seperti biasa," kata Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, S.H.M.H, saat ungkap kasus di Mapolsek, Senin (10/3).
Aksi kedua dilakukan pada 20 Januari 2025, di rumah sakit yang berada di kawasan Babakan Andir. RD mencuri motor jenis Honda Beat bernopol D 6063 VDO, warna hitam.
"Untuk modus operandi mereka tak lain menggunakan kunci letter T dan merusak kunci kontak," kata dia.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu motor Honda Beat warna hitam dengan nopol D 6063 VDO dan satu buah kunci leter T.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(gbn)**
0 Komentar