MEDIASAKSINEWS | KOTA BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dan pelayanan kebersihan dengan memperluas struktur UPTD dari sebelumnya hanya 1 unit menjadi 7 UPTD yang berbasis wilayah.
Penataan kelembagaan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kecepatan pelayanan pengelolaan sampah di seluruh kecamatan Kota Bandung. Dengan pembagian wilayah kerja yang lebih spesifik, pelayanan kebersihan diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam struktur baru ini, DLH Kota Bandung memiliki satu UPTD Pengelolaan Sampah yang menangani kawasan berpengelola dan kemitraan, serta enam UPTD Persampahan Wilayah, yaitu Bojonegara, Cibeunying, Karees, Kordoba, Tegalega, dan Ubermanik.
UPTD Persampahan Wilayah Bojonegara melayani Kecamatan Sukasari, Sukajadi, Cicendo, dan Andir. UPTD Cibeunying meliputi Kecamatan Cidadap, Coblong, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kaler, dan Cibeunying Kidul.
Selanjutnya, UPTD Karees melayani Kecamatan Regol, Lengkong, Batununggal, dan Kiaracondong. UPTD Kordoba mencakup Rancasari, Buahbatu, Bandung Kidul, Gedebage, serta Panyileukan.
Adapun UPTD Tegalega bertanggung jawab pada wilayah Astanaanyar, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, dan Bandung Kulon. Sementara UPTD Ubermanik melayani Kecamatan Arcamanik, Cibiru, Antapani, Ujungberung, Cinambo, dan Mandalajati.
Berdasarkan Perwal tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah memiliki tugas melakukan pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan pengangkutan sampah atau residu dari kawasan berpengelola menuju TPST maupun TPA, termasuk membangun kemitraan serta pemeliharaan infrastruktur persampahan.
Sementara itu, UPTD Persampahan Wilayah bertugas mengendalikan pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, penyapuan jalan, hingga pengangkutan sampah dari TPS atau sumber menuju fasilitas pengolahan.
Pemerintah Kota Bandung berharap penataan organisasi ini dapat memperkuat sinergi antara perangkat daerah, petugas lapangan, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Perwal Nomor 38 Tahun 2026 tersebut disahkan pada 3 September 2026 oleh Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandung sebagai dasar penguatan tata kelola layanan persampahan di Kota Bandung.**
0 Komentar