Dalam aksi ini pihak para ahli waris berencana ziarah kubur dan tabur bunga oleh ahli waris ke Rd Dirdja Kartadiningrat ( Alm ) atau di sebut juga Pa Tinggi, yang berlokasi dulunya Blok jati 2, sekarang berlokasi di Lobby Hotel Pullman.
Kasihan ahli waris, tidak pernah ziarah kubur atau tabur bunga ke Alm, sudah berpuluh-puluh tahun, namun ziarah kubur dan tabur bunga oleh ahli waris ke Rd Dirdja Kartadiningrat ( Alm ) tidak sempet terjadi dikarenakan berseteru dengan pihak Perwakilan dari hotel Fulman Bp.Agus sebagai Spv Security di dampingi oleh Bp.Satrio sebagai manajer Security.
"Dan untuk acara tabur bunga dan ziarah kubur, mohon maaf kami tidak bisa mengijinkan, karena lokasi makam dulu, informasi ada di lobby hotel " ujarnya manajer Security.
"Akan saya sampaikan kepada pihak manajemen, perihal sengketa ini" Ujar Satrio manager security.
Dari hasil keinginan ahli waris Rd Dirdja Kartadiningrat ( Alm ) bersama LPAH FKPPBM Bapak Monang kuasa ahli waris di dampingi oleh kuasa hukum Bp.Evi,SH menyampaikan kepada pihak Perwakilan dari Hotel Pullman Bp.Agus sebagai Spv Security di dampingi oleh Bp.Satrio sebagai manajer Security ada kesepakatan akan hasil pertemuan itu, yaitu pihak ahli waris akan mengembok gedung Pullman 10 hari sesudah lebaran apabila tidak ada tanggapan dari pihak Hotel Pullman.
Kurang lebih ada 1jam pihak ahli waris beserta kuasa hukumnya menunggu klarifikasi dan informasi dari pihak Bank mandiri Surapati.
Akhirnya pihak ahli waris Bersama LPAH FKPPBM Bapak Monang kuasa ahli waris di dampingi oleh kuasa hukum Bp.Evi,SH di persilahkan masuk dengan dibatasi 10 orang perwakilan, termasuk kuasa hukumnya.
Alih-alih ingin cepat ada kejelasan dari pihak Bank mandiri, namun akhir pihak ahli waris kecewa juga karena Pa Suryo tidak bisa memberi keputusan.
" Terima kasih Bapak-bapak sudah ke sini,dan akan kami sampaikan ke bagian legalitas atau bagian hukum bank mandiri kami di pusat" ujar Pa Suryo
Dari pertemuan tersebut, pihak ahli waris bersama LPAH FKPPBM Bapak Monang kuasa ahli waris di dampingi oleh kuasa hukum Bp.Evi,SH dan memberikan waktu 10 hari sesudah lebaran untuk pihak Bank mandiri memberikan jawaban atau klarifikasi.
" Boleh nanti Bapak sampaikan kepada kuasa hukum Bank Mandiri, untuk sama -sama membawakan dokumen kepemilikan lahan,kami bawa dokumen dan pihak anda pun sama membawa dokumen " ujar Pa Yudi
Yang di iyakan oleh Pa Suryo dan beberapa orang karyawannya serta disaksikan oleh pihak ahli waris dan kuasa hukumnya serta sejumlah awak media dari berbagai media online maupun cetak.
Dari Berita ini di muat, pihak Hotel Pullman Bandung dan Bank Mandiri jl.Surapati belum bisa di pinta klarifikasi..**
Tim Liputan.
0 Komentar