Benarkah Jokowi tentukan batas usia Pensiun untuk TNI POLRI hanya sampai Umur 53 tahun? Berbeda dengan PNS, simak pada artikel ini pembahasannya.
Jokowi telah mengesahkan batas usia Pensiun bagi PNS pada Umur 58 hingga 65 tahun, namun tak demikian kenyataan bagi TNI POLRI.
Lalu berapakah batas usia Pensiun bagi TNI POLRI yang berbeda dengan Umur PNS dan telah ditetapkan Jokowi tersebut.
Tentu Jokowi selaku Presiden Indonesia telah menjabarkan batas usia Pensiun PNS dan TNI POLRI melalui peraturan undang-undang, terkait Umur maksimal.
Berbeda dengan batas usia PNS dengan TNI POLRI, untuk mengetahui lebih lanjut batas usia PNS dapat dibaca pada artikel di bawah ini.
Adapun peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan Presiden Jokowi tetap mengacu pada UU TNI POLRI.
Dimana UU TNI POLRI tersebut juga mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah dilakukan pembaharuan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 ini telah mengalami banyak perubahan sejak diterbitkannya peraturan awal yakni PP Nomor 32 Tahun 1979.
Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah empat kali diubah terakhir dengan PP Nomor 19 Tahun 2013.
Dan kemudian diubah kelima kalinya pada PP Nomor 21 Tahun 2014, sebelumnya akhirnya menjadi PP Nomor 11 Tahun 2017 saat ini.
Untuk UU TNI dan POLRI tersebut berbeda ketentuan dengan PP Nomor 11 tahun 2017, yang mengatur tentang batas usia PNS.
Namun demikian pelaksanaan ketentuan UU TNI POLRI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku saat itu.
Hal itu tertera pada UU TNI POLRI yang menyebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
UU TNI POLRI berbeda satu sama lain, dimana UU TNI adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 sedangkan UU POLRI adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Secara garis besar, batas usia PNS dan TNI POLRI telah disahkan kembali oleh Jokowi dengan mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2017.
Berikut batas usia yang berlaku bagi TNI POLRI, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2002:
1. TNI
- rajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama
2. POLRI
- Usia Pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun
- Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
Demikian batas usia TNI POLRI yang juga disahkan kembali oleh Jokowi, tak hanya batas usia bagi PNS saja.**
Sumber: UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2002.
Tim Liputan.
0 Komentar