Subscribe Us


 

Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen Dirombak dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Bukan Lagi di Usia 60 dan 65 Tahun Tapi di Usia Segini…


MEDIASAKSINEWS -- Batas usia pensiun guru dan dosen telah dirombak dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 (UU ASN) bukan lagi diusia 60 dan 65 tahun tapi diusia segini.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023, batas usia pensiun guru dan dosen yang merupakan ASN termasuk dalam katagori jabatan fungsional akan berubah ketentuannya.

Selama ini ketentuan batas usia pensiun guru dan dosen diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tersebut disebutkan bahwa batas usia pensiun guru adalah pada usia 60 tahun, sedangkan batas usia untuk dosen adalah pada usia 65 tahun.

Namun, kini usai disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 oleh pemerintah, aturan batas usia pensiun guru dan dosen baik PNS maupun PPPK telah dirombak sebagaimana disebutkan pada pasal 55.

Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun guru dan dosen baik PNS maupun PPPK untuk jabatan manajerial maupun non manajerial :

1. Batas usia pensiun jabatan manajerial :

a. Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama.

b. Usia 58 tahun untuk pejabat pengawas serta pejabat administrator.

2. Batas usia pensiun jabatan non manajerial :

a. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional

b. Usia 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

Perlu diketahui pada aturan sebelumnya pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 disebutkan bahwa batas usia pensiun yang ditetapkan untuk jabatan PNS adalah sbb :

a. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:

- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

- 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Namun, dengan kehadiran UU ASN Nomor 20 tahun 2023, maka nantinya batas usia pensiun guru dan dosen baik PNS maupun PPPK akan berubah dengan maksimal pada usia 58 tahun 60 tahun sesuai jabatan yang dimilikinya.

Demikianlah info batas usia pensiun bagi guru dan dosen baik PNS maupun PPPK yang telah dirombak pada UU Nomor 20 tahun 2023, semoga bermanfaat.**






Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar