Apel Pagi tersebut dilaksanakan di Kompleks Perkantoran Pemkot Bandung di Jalan Cianjur, Kota Bandung. Di sana, ada beberapa OPD yang berkantor, antara lain: Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi (Disciptabintar), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
1. Netralitas ASN dalam Pilkada 2024;
2. Larangan Judi Online maupun Judi Konvensional;
3. Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Salah satu larangan bagi ASN adalah memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” pesannya.
Selanjutnya, Dharmawan mengingatkan seluruh ASN Kota Bandung agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional.
Terakhir, ia menekankan pencegahan dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika yang dilaksanakan secara rutin pada setiap tahun.
“Kami berharap, rekan-rekan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dalam kondisi prima. Memberikan pelayanan harus dalam keadaan sehat jasmani rohani,” tuturnya. (ray)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar