Subscribe Us


 

POLRES TRENGGALEK MEMBERHENTIKAN PERKARA (SP3) DENGAN MENGKRIMINALISASI KORBAN, DILAPORKAN KE BIDPROPAM POLDA JATIM (Penggerebekan anak 14 tahun di Pinggirsari, Desa/Kec.Karangan Kab.Trenggalek, Jatim)


MEDIASAKSINEWS, Trenggalek -- Orang Tua Korban Penggerebekan anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2024 di Desa Pinggirsari, Desa/Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Jatim.

Akhirnya tanggal 28 Agustus 2024. melaporkan Kasusnya ke Bidpropam Polda Jawa Timur, Pada tanggal 26 September 2024 Kasusnya mulai di Proses oleh Bidpropam Polda Jawa Timur dengan meminta Keterangan lengkap perihal Kasus yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2024 yang ditangani Unit PPA Polres Trenggalek Jawa Timur dengan 4 aduan yakni :

1. Masuk rumah/Pekarangan tanpa ijin, 

2. bullying/Perundungan anak di bawah umur,

3. mengambil video di dalam rumah dan menyebarkan video ke Masyarakat tanpa ijin 

4. pencemaran nama baik oleh Polres Trenggalek yang menyatakan bahwa korban mengalami masalah dalam fantasi seksual. 

Dalam perjalanan Kasusnya, oleh Unit PPA di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto SH.,M.M (NRP 84010731) Polres Trenggalek dinyatakan tidak bisa naik ke pengadilan karena kurang bukti kuat dan pada tgl 2 September 2024 polres Trenggalek telah resmi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP-3, padahal sebelum pelaporan, 8 orang pelaku dewasa yaitu Adi Hermawan, Naufal Habib Cahyono, Ibnu Priawan, Kevin Riswandha, Martin Fajar Nurcahyo dan Cucuk Debby Hanggara, Chris Pabrila Budi telah mengakui perbuatannya pada saat di undang di Pendopo Kabupaten Trenggalek, dan di saksikan oleh para aparat setempat dalam rangka mediasi.

Orang Tua Korban N yang merasa tidak menerima keadilan, karena sejak awal pemeriksaan sudah terlihat banyak kejanggalan dan para penyidik PPA Polres Trenggalek tidak Profesional, terkesan lebih mementingkan Pelaku. 

Kita lihat apakah penanganan kasus oleh Polda dapat memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya, sehingga benar adanya bahwa hukum adalah penguasa dan penegak keadilan bukan seperti yang selama ini sangat sering terjadi, 

“HUKUM BERLAKU SESUAI RUPIAH”






Red Hms/ S. Y

Posting Komentar

0 Komentar