Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani serta dinas terkait.
Penertiban dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik operasi yang mencakup area dari SD 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit Hermina, sebuah kawasan yang masuk dalam zona larangan berjualan di atas trotoar.
Surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.
Sebanyak 286 personil gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 152 personil Satpol PP dan 134 personil dari OPD serta kewilayahan terkait. Selain personil, disiapkan juga sarana pendukung seperti truk pengangkut, motor dinas, dan satu unit ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.
Penertiban juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut.
"Kami telah mengimbau dan menegur para pedagang sebelumnya. Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya," tutur Yayan.
Yayan juga mengingatkan, para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda.
Satpol PP berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.(ziz)**
(Red)
0 Komentar