1. MRF selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik.
2. SPR selaku Bendahara Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia/AGRI.
3. JSH selaku Konsultan Hukum Berkantor di Graha Surveyor Indonesia.
4. AR selaku Kepala Sekretariat AGRI.
5. FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Perum Bulog periode 2016 s.d. 2018.
6. YHR selaku Karyawan Bulog.
7. WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id



0 Komentar