Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi atas kedatangan dan atensi PERMAHI terkait isu-isu hukum yang sedang berkembang, khususnya mengenai diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam KUHAP yang baru.
“KUHAP adalah pedoman atau dasar dalam penegakan hukum, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” ujar JAM-Pidum
“Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga dapat menuju reformasi sistem peradilan yang lebih adil dan transparan,” imbuh JAM-Pidum.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PERMAHI Andi Maruli menanyakan pandangan Kejaksaan sendiri berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai dominus litis. PERMAHI menyoroti pentingnya diskusi terbuka mengenai peran institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, serta Advokat dalam pelaksanaan hukum acara pidana.
“Konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara pidana dengan pendekatan keadilan masyarakat yaitu menjaga kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan,” tambahnya.
Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana suatu kasus ditangani agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal keadilan, kepastian hukum, maupun efisiensi peradilan. Kejaksaan mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan acara yang berlaku dan menjamin keadilan, penanganan perkara harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi sehingga dalam penegakan hukum dapat menjamin equality before The Law. (K.3.3.1)**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar