Dalam razia yang digelar, Selasa 18 Maret 2025 malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi.
Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha. Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.
Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa.(rob)**
0 Komentar