KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025, lelang barang rampasan yang berlokasi di Kabupaten Subang, dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm.) Harun pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2021 dengan total nilai aset terjual sebesar Rp82.220.000 (delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), yakni:
KPKNL Serang, pada 23 April 2025, lelang barang rampasan negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dengan nilai atas aset yang laku terjual sebesar Rp 1.174.695.000 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yakni sebagai berikut:
![]() |
1 (satu) bidang tanah seluas 745 M2 berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kab. Lebak (SHM No. 2470)
1 (satu) bidang tanah seluas 2.065 M2 di berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 07);
1 (satu) bidang tanah seluas 1.765 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 30);
1 (satu) bidang tanah seluas 1.005 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 67);
8 (delapan) aset tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290).
Pelaksanaan lelang secara online dengan mekanisme memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang dengan memasukkan penawaran melalui Surat Elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.***
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@
kejaksaan.go.id
0 Komentar