Subscribe Us


 

Ironis! Oknum Guru SMKS Kencana Bandung Potong Dana Bantuan KIP Siswa


MEDIASAKSINEWS  | Bandung, (30 - 04 - 2025) - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bertujuan meringankan beban biaya sekolah siswa dari keluarga kurang mampu, justru menjadi ironi di SMKS Kencana, Kota Bandung. Investigasi tim media mengungkap praktik pungutan liar oleh oknum guru berinisial E yang diduga telah memotong dana KIP sejumlah siswa.

Para siswa mengaku terkejut saat diminta menandatangani sejumlah lembar kertas tanpa mengetahui isinya oleh oknum guru tersebut. Lebih mengejutkan lagi, dana KIP mereka yang seharusnya diterima sebesar Rp. 1.800.000 pada Desember 2024, dipotong sebesar Rp. 450.000. Siswa merasa keberatan dengan tindakan ini.

Perbuatan oknum guru tersebut jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan tujuan mulia KIP. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sangat relevan dengan kasus ini. Ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda ratusan juta rupiah menanti pelaku jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, karena mengkhianati kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Pemerintah perlu melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum guru yang terlibat agar kasus serupa tidak terulang. Pendidikan yang berkeadilan harus terwujud, dan dana KIP harus sampai ke tangan siswa yang berhak menerimanya tanpa potongan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar integritas dan kejujuran tetap dijaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.**

Posting Komentar

0 Komentar