Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
- 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100;
125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100
- 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100;
74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50
Disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover;
21 (dua puluh satu) unit speda motor;
7 (tujuh) unit sepeda.
Uang senilai USD 36.000
Disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
1 (satu) unit mobil Fortuner
Disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
Uang senilai SGD 4.700
Disita dari kantor Tersangka MS.
Uang tunai Rp616.230.000.
Disita dari rumah Sdr. ASB.
Bermula adanya kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara Tersangka Korporasi Minyak goreng dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar),
Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar);
Lalu Tersangka AR menyerahkan uang Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar) tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN;
Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada
1. ASB.
2. AL.
3. DJU.
1. Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
2. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000.
3. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar).
Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar)
Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
Tersangka ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Tersangka AM selaku Hakim AD Hoc, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Tersangka DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Adapun Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 08
1272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar