Kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan dianggap melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Selain itu, kegiatan ini juga mendapat penolakan luas dari unsur Polsek, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah ditolak oleh banyak pihak, termasuk tokoh agama, dan bahkan sudah dilarang sejak tahun lalu sebelum ia menjabat sebagai Kapolres. Oleh karena itu, langkah penertiban dilakukan demi menjunjung aturan hukum dan rasa kemanusiaan, khususnya dalam perlindungan terhadap hewan.
"Untuk mendukung kelancaran penertiban, kepolisian bersama TNI membentuk satuan tugas yang bertugas mencegah, menyampaikan himbauan, serta menegakkan hukum di lokasi kegiatan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang mengalami luka akibat pertunjukan tersebut, guna proses hukum lebih lanjut." ujarnya.
Dalam pantauan di lapangan, diketahui bahwa panitia acara sempat melakukan penarikan kontribusi berupa uang tiket kepada masyarakat, padahal tidak mengantongi izin dari kecamatan maupun kepolisian. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat dalam pelaksanaan tindakan tegas.
Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi tetap berjalan aman dan kondusif. Tidak ditemukan perlawanan berarti dari panitia, meskipun mereka sempat bersikukuh untuk tetap menyelenggarakan acara.
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum yang berlaku, serta menghindari kegiatan yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai kemanusiaan, termasuk terhadap hewan. Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum demi kebaikan bersama. kegiatan ketangkasan anjing dan babi hutan tak berizin di Desa Cigugur, Pangandaran.**
Sumber; Bid Humas Polda Jabar
0 Komentar