Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi. Sartono S.i.k, M.Si, M.Han, melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi. S.H.M.H, mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian polisi pun melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios tersebut.
Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami melakukan penyelidikan, lalu kami melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelakunya," ujar Dadang di lokasi penggerebekan.
"Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli. Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari kontainer. Sehingga, tidak jelas izinnya, ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada,"ujar Dadang
Menurutnya, kios tersebut menjual aksesoris handphone sebagai modus untuk mengelabui polisi. Namun setelah dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti obat keras terlarang.
Dadang mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan penjualan obat keras terlarang tersebut. Dua orang yang ditangkap kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
"Barang bukti kita masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli. Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," Ujar Dadang.(gbn)**
0 Komentar