Pelaku yang ditangkap berinisial R alias K (19), sedangkan satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Korban mengalami luka berat akibat bacokan golok yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k. M.Si, M.Han, saat ungkap kasus, Senin (5/5/2025).
Pelaku mencoba mengambil handphone korban secara paksa, namun korban melawan. Karena kesal, pelaku membacokkan golok ke tangan kiri korban dan terus membacok korban hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya.
Pelaku R alias K ditangkap dengan membawa satu bilah golok besi berwarna silver berukuran kurang lebih 40 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna hitam. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
Budi mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di Kota Bandung. Pengakuannya, pelaku juga melakukan pembegalan, di Kawasan Mesjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun bui. Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.**
Red(Hms)
0 Komentar