Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pelayan masyarakat untuk memastikan hewan kurban yang beredar aman, sehat, dan layak dikonsumsi.
Tim ini terdiri dari 156 petugas antemortem yang terdiri dari internal DKPP dan petugas bantuan dari berbagai institusi, yakni Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jabar 1, Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, Fakultas Peternakan Unpad, dan Fakultas Informatika Telkom University.
Untuk tahun ini, Pemkot Bandung memperkirakan ketersediaan hewan kurban mencapai angka lebih dari 16.000 ekor. Meski demikian, Erwin menyatakan bahwa jumlah hewan yang dijual biasanya lebih tinggi dari angka tersebut karena sebagian penjual membawa hewan dari luar kota.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan dilengkapi dengan barcode sehat melalui aplikasi e-Selamat.
Hal ini penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa maslahat bagi penerima daging kurban.
Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menegaskan, kehadiran pemerintah dalam momen keagamaan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada masyarakat.
“Idulkurban atau Iduladha itu perayaan khusus yang tidak hanya hewannya harus sehat, tapi juga layak karena terkait dengan ibadah. Kita hadir dengan tim petugas pemeriksa untuk memastikan itu,” ujarnya.
Gin Gin menjelaskan, tim pemeriksa akan memantau kondisi kesehatan hewan yang masuk dan beredar di Kota Bandung, termasuk dari luar kota. Hal ini penting karena Bandung menjadi salah satu tujuan utama penjualan hewan kurban dari berbagai daerah seperti Sukabumi, Garut, dan Sumedang.
“Kita antisipasi bukan hanya dari sisi kesehatan dan kelayakan, tapi juga penyebaran penyakit menular. Sekarang isu PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) masih ada, walaupun Bandung sejak 2022 sudah dinyatakan bebas,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, DKPP juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemasukan hewan ke Kota Bandung. Setiap hewan yang masuk harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, serta pengajuan permohonan rekomendasi administrasi oleh dinas terkait.
Jika ditemukan hewan yang sakit, Gin Gin menjelaskan, penanganannya akan disesuaikan dengan tingkat keparahan.
“Biasanya yang banyak ditemukan itu penyakit ringan karena pengaruh perjalanan, seperti sakit mata atau selera makan yang turun. Tapi kalau penyakit berat seperti PMK, antraks, atau zoonosis, hewan akan dikembalikan ke daerah asal,” ujarnya. (rob)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung
0 Komentar