Operasi ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
- Jalan Sukabumi: disita 168 botol minuman keras berbagai merek dari kios.
- Jalan Ciateul: Disita 235 botol minuman keras dari kios dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.
- Jalan Terusan Pasirkoja: Disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.
“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.
Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.(yan)**
0 Komentar