Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam Asta Cita ke-4 disebutkan bahwa Misi Presiden yang menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029 adalah “Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia” dengan salah satu sasaran utama dalam pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” imbuh JAM-Datun.
JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi dan menangani permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, termasuk anak-anak perusahaannya.
JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN. “Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas JAM-Datun.
Lebih lanjut, JAM-Datun berharap kerja sama ini dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen PT Taspen (Persero), Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton serta Para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar