Adapun objek lelang yang laku terjual berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 M2, dengan nilai limit Rp2.832.300.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan laku terjual Rp3.992.300.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar