Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung percepatan implementasi SPIP sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal. Dalam instruksi tersebut, SPIP dan Manajemen Risiko telah ditetapkan sebagai dua dari 25 indeksasi utama yang wajib dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan, sebagai bagian dari penerapan tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal.
Maturitas SPIP, yaitu tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Manajemen Risiko Indeks (MRI), yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkungan instansi pemerintah.
Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tanggal 31 Desember 2024, disebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI telah berhasil mendefinisikan kinerja serta menyusun strategi pencapaian yang relevan. Namun demikian, pengendalian yang dibangun dan dikembangkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi.
“Evaluasi SPIP Terintegrasi diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kejaksaan RI yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar JAM-Pengawasan.
Melalui evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar