Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:
Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.
Rapat ini dipimpin oleh Direktur II pada JAM INTEL Basuki Sukardjono, yang merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap "Agama Buddha Djawi Wisnu." Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar