Proyek pembangunan jembatan Cipamingkis yang pembangunannya dimulai pada Jumat(17/05/2024) dan diresmikan pada Selasa,(24/12/2024) disambut gembira oleh kedua belah desa yang di pisahkan sungai Cipamingkis dan desa desa lainnya jembatan Cipamingkis adalah jembatan yang bisa diandalkan warga masyarakat kecamatan Cibarusah, bagi warga masyarakat karena itu adalah akses utama cuman jembatan Cipamingkis satu satunya akses terdekat jarak tempuh
Diduga proyek gagal konstruksi kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan studi kelayakan proyek tersebut harusnya dilakukan menyeluruh sebelum pembangunan di mulai
Kejadian kurang terpuji dilakukan oleh salah satu pegawai proyek Cipamingkis berinisial( CKA)salah satu proyek yang lagi berjalan diduga mengintimidasi salah satu awak media( Msc) insial( Wi)awak media bertugas berdasarkan undang undang UU No 40 Tahun 1999, barang siapa menghalangi tugas pewarta dengan ancaman pasal 4 Tentang pers yang di jiwai dengan pasal 28 UUD 1945
Seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat (1)UU Pers,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat(2)dan ayat(3)dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah,ketentuan ini jelas menunjukan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Upaya konfirmasi kepegawaian proyek Cipamingkis yang diduga mengintimidasi jurnalis ini harus diselesaikan secara baik apa motip dan tujuannya.
Pada awak media salah satu korban diduga diintimidasi salah satu pegawai proyek (WI) menerangkan oknum tersebut meminta hasil rilisan dengan tujuan tidak membawa bawa perusahaan pemberitaan, dulu itu jelas intimidasi dan ini harus dilaporkan pada pihak (APH ) atas ada upaya melawan hukum dengan mencoba mengintimidasi jurnalis yang jelas jelas dilindungi oleh undang undang",pungkasnya.***
Red Hms.
0 Komentar