Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JS dan JP.
Diketahui mereka adalah Jaka Salwadi, Sekda Klaten periode 2016–2021, serta Jajang Prihono, Sekda Klaten periode 2022 hingga saat ini.
“ Satu tersangka tidak ditahan karena ada surat keterangan dokter yang menyebut ia tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif,” jelas Lukas, Rabu (27/8).
Menurutnya, praktik korupsi terjadi saat kedua pejabat itu menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya dilakukan. Klausul yang dituangkan dalam perjanjian justru merugikan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Jangka waktu sewa ditetapkan melebihi batas maksimal lima tahun, pembayaran sewa hanya dilakukan bulanan, dan pengenaan sewa terbatas pada area yang terisi tenant,” ungkap Lukas.
Empat Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan penetapan terbaru, total ada empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
“Kerugian negara sudah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai final Rp6,88 miliar,” tambah Lukas.**
0 Komentar