Pada tahun 1950, dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Satpol PP mulai beroperasi di Pulau Jawa dan Madura, kemudian meluas ke berbagai wilayah Indonesia. Dengan adanya perubahan dalam undang-undang otonomi daerah pada tahun 2004, peran Satpol PP semakin diperkuat sebagai bagian penting dari pemerintahan daerah untuk menjaga stabilitas sosial dan ketertiban.
Peringatan Hari Pamong Praja Nasional ini bertujuan untuk menghargai peran penting Satpol PP dalam mendukung pemerintah daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tugas serta tanggung jawab mereka.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi. juga menilai bahwa pengawasan di tingkat kewilayahan perlu diperkuat. Setelah dilakukan penertiban, idealnya ada pemeliharaan agar area yang telah ditertibkan tidak kembali disalahgunakan. “Kita dorong wilayah agar bisa mengelola ruang publik, apakah untuk taman, ruang hijau, atau fasilitas umum lainnya. Jangan sampai dibiarkan, karena satu bangunan liar bisa cepat berkembang jadi banyak,” ujarnya.
Untuk menjaga ketertiban, Satpol PP menerapkan sistem pengamanan dengan pola tiga shift setiap hari. Petugas disiagakan di berbagai titik untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan informasi dan peran aktif dari masyarakat agar penegakan ketertiban ini lebih efektif,” tandasnya.***



0 Komentar