![]() |
| Tim Penyidik Kejati Jateng menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023. |
Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan dana kredit atas nama enam debitur, EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro, serta DBF Relationship Manager Kredit Retail.
“Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro atau KUR dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, dan dana senilai Rp3 miliar akhirnya keluar,” jelas Arfan, kepada Wartawan, Selasa (9/9).
Arfan menambahkan, seluruh tahapan pencairan kredit dikendalikan oleh TW. Mulai dari menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit hingga mengambil seluruh fasilitas tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit tersebut kemudian dipakai sendiri oleh TW.
Kredit pun macet karena TW hanya sempat membayar beberapa kali angsuran, sehingga Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian sekitar Rp2,71 miliar.
Untuk kebutuhan proses hukum, Kejati Jateng menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 9 September hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang.***






0 Komentar