Layanan SIM Keliling dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Senin, 6 Oktober 2025: Miko Mall Kopo
Selasa, 7 Oktober 2025: Superindo Ujungberung
Rabu, 8 Oktober 2025: Superindo Antapani
Kamis, 9 Oktober 2025: Superindo Rajawali
Jumat, 10 Oktober 2025: Borma Setiabudi
Sabtu, 11 Oktober 2025: Borma Cipadung Cibiru
“Kegiatan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam memperpanjang SIM. Masyarakat cukup datang ke lokasi terdekat sesuai jadwal yang telah kami umumkan, membawa dokumen persyaratan lengkap, dan proses bisa selesai di hari yang sama,” ujar Kompol Pipit, Senin (6/10/2025).
“Sekarang sistemnya sudah online, jadi masyarakat bisa melakukan perpanjangan di mana saja. Kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh layanan dilakukan secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP,” tambahnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM lama (asli)
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat keterangan psikologi yang direkomendasikan Polri
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi)
Ditlantas Polda Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik yang humanis dan modern melalui program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan jadwal, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Instagram @simpoldajabar atau menghubungi Satpas Polres jajaran Polda Jabar.
---
Kontak Media:
Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Barat
Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung
Instagram: @simpoldajabar








0 Komentar