Dari informasi yang kami peroleh korban di tipu sebanyak 11 perusahaan dengan dalih proyek pekerjaan dari dinas pemadam kebakaran kota Bandung yang bernama Cecep Rustiana pegawai negeri sipil ( PNS)
Kejadian pada Tahun 2025 ini, telah terjadi tindak penipuan yang dilakukan oleh sdr Cecep Rustiana dengan pekerjaan pembuatan springkle untuk di Pemadam Kebakaran Kota Bandung.
Produksi ini memerlukan sejumlah dana yang tidak sedikit, sehingga korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank atas nama sdr Cecep Rustiana secara bertahap. Setelah dijumlahkan nominalnya mencapai Rp. 168.000.000, uang sudah terkumpul akan tetapi barang tidak kunjung ada kabar.
Setelah dikonfirmasi berkali – kali, hal ini tidak kunjung ada kabar juga. Namun sdr cecep semakin sulit dihubungi dan akhirnya menghilang tanpa kabar.ujar nya.
Serta Pasal mengenai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebar dalam beberapa undang-undang, dengan dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU 28/1999 mengatur definisi dan sanksi bagi penyelenggara negara yang melakukan KKN, sementara UU 31/1999 mengatur jenis-jenis tindak pidana korupsi beserta sanksinya.
Kami Aliansi Aktivis Anak Bangsa dan masyarakat kota bandung akan melakukan langkah dan upaya untuk menyampaikan aspirasi ( UNRAS ) hari selasa terkait penipuan ini oleh oknum Dinas Damkar Kota Bandung dan menuntut untuk meminta pertanggung jawab kepala dinas dan walikota Bandung Agar untuk segera ikut turun tangan dan mempertanggung jawabkan apa yang sudah di lakukan oleh oknum dinas damkar tersebut karena sudah mencoreng nama baik dinas dan pemerintah kota bandung .tegas koordinator umum aktivis anak bangsa.***





0 Komentar