Hal ini dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih dari perilaku yang merugikan bangsa dan negara, khususnya di wilayah Kota Bandung.
Pada kesempatan ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung beserta jajarannya, atas tindakan nyata dan komitmen dalam memulai proses hukum.
Tindakan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap lingkungan Pemerintah Kota Bandung, termasuk salah satu petinggi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, dan pengisian kekosongan jabatan. Selain itu, kami juga menghargai langkah Kejari dalam memeriksa:
Oknum Anggota DPRD Kota Bandung yang juga merupakan Ketua salah satu Partai Politik di Kota Bandung.besrta Orang dekat Wali Kota Bandung yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli jabatan untuk rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Seiring dengan perkembangan di atas, kami mendapatkan informasi mengenai upaya Kejaksaan Negeri Kota Bandung memanggil Jajaran Direksi dan Staf Perumda Pasar Juara Kota Bandung, serta Direktur salah satu PT yang beraktivitas di Pasar Ciroyom. Pemanggilan ini, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap beberapa Pejabat di lingkungan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, telah memberikan harapan besar bagi para Pedagang Pasar Tradisional akan terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dari KKN.
Sebagai rekam jejak dalam upaya pemberantasan KKN, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (LSM PMPR Indonesia, LSM Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, LSM GEBRAK serta Pedagang Pasar Tradisional) telah menggunakan kapasitasnya untuk menyampaikan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan KKN dengan mendatangi KPK RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 17 Maret 2025: Mendatangi Kejaksaan Agung RI perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait Perumda Pasar Juara Kota Bandung.
Tanggal 10 April 2025: Mendatangi KPK RI untuk melaporkan dugaan tindak Korupsi di lingkungan Perumda Pasar Juara serta melaporkan dugaan jual beli jabatan dan KKN dalam proses rotasi, mutasi, dan pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Tanggal 1 Oktober 2025: Mendatangi KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyimpangan wewenang di Perumda Pasar Juara dan dugaan jual beli jabatan dalam rotasi/mutasi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Bandung.
PERNYATAAN SIKAP
Oleh karena itu, dalam rangka menyambut HARKODIA Tahun 2025 dan demi semangat pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta KKN, kami sebagai bagian dari unsur masyarakat Kota Bandung, MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut:
Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya untuk konsisten memegang komitmen dan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan wewenang dan KKN di wilayah hukum Kota Bandung.
Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar tidak tebang pilih dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, serta segera memeriksa Wali Kota Bandung terkait dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk segera menetapkan tersangka dan mengadili kasus dugaan jual beli jabatan dalam rotasi/mutasi pengisian kekosongan jabatan di Kota Bandung yang melibatkan Orang Dekat Wali Kota Bandung dan Oknum Anggota DPRD Kota Bandung.
Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kontinyu memanggil dan memeriksa Perumda Pasar Juara Kota Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN di Pasar Ciroyom, Pasar Cihaurgeulis, Pasar Gede Bage, serta Pasar Cijerah, dengan proses yang transparan dan dapat diakses publik.
Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk memeriksa Perumda Pasar Juara Kota Bandung terkait seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pihak Ketiga yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk meminta keterangan sekaligus memeriksa Wali Kota Bandung selaku pihak penanggung jawab (KPM) dalam merealisasikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung tahun 2024, terkait kerja sama Perumda Pasar dengan pihak swasta yang mengelola Pasar Baru di Jalan Otto Iskandar Dinata.
Menurut Koordinator Aksi Asep Undang & Luky Avianto, pernyataan sikap tersebut akan di sampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI di Jakarta pada hari Senin 17 November 2025 nanti sekaligus audensi dalam rangka persiapan peringatan HARKODIA yang akan di laksanakan pada 9 Desember 2025 .Tutupnya.( Red,- )




0 Komentar