Aliansi menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan mencederai prinsip profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah. Selain itu, kondisi tersebut diduga berdampak pada lemahnya pengawasan internal dan pengambilan keputusan strategis.
Dugaan tersebut mencakup praktik transaksional dalam pengisian jabatan struktural yang dinilai merusak tata kelola pemerintahan serta mencederai prinsip meritokrasi.
Dalam laporannya, aliansi turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung yang dianggap relevan untuk membantu KPK melakukan pendalaman.
Koordinator Aliansi Anti Korupsi Bandung, Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra krisis Center dan juga pemerhati kebijakan publik menyampaikan kepada awak media bahwasanya Praktek kotor tersebut selain menciderai prinsip-prinsip Good Governance juga merugikan bagi para pegawai yang terhambat kariernya hanya karena tidak memiliki koneksi ataupun uang pelicin meskipun memiliki kompetensi, pengalaman dan profesionalisme.
Berikut cuplikan video pernyataan sikap Aliansi Anti Korupsi Bandung yang di bacakan didepan Gedung KPK oleh Yayan Mulyanto, adalah sebagai berikut;
1. Meminta KPK RI terus mengawasi Proses Hukum yang sedang berjalan di Kota Bandung, sehingga tetap ada kelanjutan yang pasti secara transparan, terbuka dan dapat di akses public.
2. Meminta KPK RI bersama-sama jajaran Kejaksaan tetap bekerjasama dalam penegakan pemberantasan penyalahgunaan wewenang dan KKN yang sedang dalam proses hukum di Kota Bandung saat ini.
3. Meminta KPK RI mengawasi proses Hukum atas pemanggilan Jajaran Direksi dan pejabat di Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang di lakukan oleh jajaran Kejaksaan Negri Kota Bandung. Untuk tetap di lanjutkan proses tersebut dan dapat di aksess public informasi kelanjutan atas proses Hukum tersebut.
4. Meminta KPK RI mengawasi dan merealisasikan laporan kami sebelumnya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN di beberapa pasar Kota Bandung diantaranya: Pasar Gedebage, Pasar Ciroyom dan Pasar Baru,
5. Meminta KPK RI mengawasi dan mengawal laporan kami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Perumda Tirtawening atas dugaan jual beli jabatan dan rangkap jabatan yang telah kami laporkan ke KEJARI Kota Bandung pada Hari Selasa Tanggal 24 Desember 2025.
Aliansi Anti Korupsi Bandung menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan publik di Kota Bandung, serta siap melakukan langkah lanjutan apabila laporan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.***






0 Komentar