Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, pencabutan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri Pergadaian serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada tanggal 27 September 2024 dan terakhir tanggal 25 November 2025, PT Solusi Gadai Mandiri telah menyampaikan permohonan persetujuan rencana pembubaran berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana Notulen Rapat Pemegang Saham PT Solusi Gadai Mandiri tanggal 21 September 2024, disertai dokumen pendukung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pergadaian.
Berdasarkan penelaahan OJK atas dokumen yang disampaikan, rencana pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri dapat disetujui oleh OJK melalui surat Nomor S-206/KO.12/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Persetujuan Rencana Pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri. Selanjutnya, PT Solusi Gadai Mandiri melalui surat tanggal 29 Juli 2025 telah menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban atas persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri dan telah pula diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional selama 3 hari berturut-turut.
Selanjutnya menurut Darwisman, sesuai Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, laporan pelaksanaan kewajiban persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri telah memenuhi persyaratan dan terhadap PT Solusi Gadai Mandiri dilakukan pencabutan izin usaha oleh OJK.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Darwisman.***
Sumber: PORTALJABAR



0 Komentar