Subscribe Us


 

ANKRI Guncang Kejati Jabar, Desak Penetapan Tersangka Tanpa Dalih


MEDIASAKSINEWS | Bandung, 29 Januari 2026 — Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (29/1/2026). 

Unjuk rasa yang digelar ANKRI di Kejati Jawa Barat ini diketahui sudah kesekian kalinya digelar. Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik atas dugaan kuat penyimpangan penanganan perkara terkait uang Rp3 miliar yang diklaim sebagai uang sitaan oleh pihak kejaksaan.

Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator ANKRI, Andika Prayoga, yang menegaskan bahwa hingga saat ini Kejati Jawa Barat dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam menjelaskan dasar hukum penguasaan uang Rp3 miliar tersebut.


Dalam pernyataan sikapnya, ANKRI menyampaikan empat tuntutan utama yaitu:

1. Menuntut kejelasan secara terbuka dan transparan atas surat perintah penyitaan serta penetapan pengadilan yang menjadi dasar hukum uang Rp3 miliar diklaim sebagai uang sitaan. Menurut ANKRI, tanpa dokumen hukum yang sah, klaim penyitaan tersebut patut dipertanyakan secara serius.

2. Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menetapkan HLM (koordinator eksternal) sebagai tersangka, apabila uang Rp3 miliar tersebut benar merupakan hasil tindak pidana. Penundaan penetapan tersangka dinilai sebagai bentuk ketidakberanian penegak hukum dalam menegakkan asas equality before the law.

3. Menolak keras alasan penundaan penetapan tersangka dengan dalih belum terpenuhinya dua alat bukti, karena fakta aliran dana serta pengakuan penyerahan uang telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang secara tegas mengatur alat bukti sah dalam proses pidana.

4. Memberikan ultimatum: apabila dalam waktu 7 x 24 jam Kejati Jawa Barat tidak menetapkan tersangka, termasuk terhadap HLM, maka ANKRI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kejaksaan Agung RI, guna menuntut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) membentuk tim pemeriksa khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan penanganan perkara ini.


“Kami tidak ingin hukum dipermainkan dengan alasan prosedural yang dibuat-buat. Jika uang Rp3 miliar itu benar hasil kejahatan, maka siapa pun yang menyerahkan dan menguasainya wajib ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 184 KUHAP sudah sangat jelas,” tegas Yoga di tengah aksi.

ANKRI menilai, sikap ragu-ragu dan tertutup Kejati Jawa Barat justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai penegak hukum.

Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan secara damai namun penuh tekanan moral, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum. ANKRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Hukum tidak boleh berhenti di laci meja jaksa. Jika keadilan ditunda, maka keadilan sedang disangkal,” pungkas Yoga.***




Posting Komentar

0 Komentar