![]() |
| Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker. |
Menurut Kang Joker, penerapan pasal dalam KUHP terbaru haruslah mengedepankan akal sehat dan rasa keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif yang kaku.
Kang Joker menegaskan bahwa dalam Pasal 34 UU No. 1/2023 (KUHP Nasional), sudah sangat jelas diatur mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
"Jangan sampai hukum kita ini tumpul ke penjahat tapi tajam ke korban yang mencoba mempertahankan harga diri dan hartanya. Dalam Pasal 34 KUHP baru, seseorang tidak boleh dipidana jika melawan untuk melindungi diri atau harta benda. Kasus di Sleman ini harus jadi pelajaran bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak gampang menyematkan status tersangka kepada mereka yang sebenarnya adalah pahlawan bagi keluarganya sendiri," ujar Kang Joker saat ditemui di Markas Besar DPP PMPRI.
Sebagai pegiat sosial, Kang Joker juga mengaitkan hak perlawanan ini dengan ajaran Islam. Ia merujuk pada hadis sahih mengenai perlindungan harta dan jiwa.
"Dalam pandangan Islam, melawan kezaliman itu bukan sekadar hak, tapi kewajiban. Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid'. Jadi, kalau korban melawan begal atau jambret, secara syariat itu adalah tindakan mulia. Hukum positif kita harus sejalan dengan nurani agama ini. Jangan sampai orang takut membela istrinya hanya karena takut dipenjara," tegasnya.
Kang Joker mendesak agar Polri lebih selektif dan menggunakan hati nurani dalam melakukan penyidikan kasus serupa di masa depan. Ia mengapresiasi langkah Restorative Justice (RJ) yang akhirnya diambil pada kasus Sleman, namun ia berharap status tersangka tidak perlu terjadi sejak awal bagi korban yang jelas-jelas membela diri.***
Red/Mumu.



0 Komentar