Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang milik daerah (BMD) serta memastikan perlindungan ratusan satwa pasca pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan pada 3 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, kegiatan pengamanan hari ini melibatkan unsur Forkopimda, Brimob, BKAD, bagian hukum Pemkot Bandung, jajaran pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Polisi Hutan, tokoh masyarakat serta komunitas pecinta satwa.
Satpol PP menutup beberapa pintu akses kebun binatang. Pintu utama dan pintu samping di area parkir disegel, sementara satu pintu kecil tetap difungsikan sebagai akses darurat dan jalur teknis perawatan satwa.
“Pintu utama kita tutup pintu samping di selasar parkir juga kita tutup. Ada satu pintu kecil yang difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa, itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja,” jelasnya.
“Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam,” ucapnya.
Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 711 satwa di kawasan kebun binatang yang harus dijaga keberlangsungan hidup dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, pengamanan tidak semata soal aset, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan konservasi.
Untuk pengamanan, Satpol PP akan menerapkan sistem piket tiga sif yang berjaga selama 24 jam penuh.
“Kita siagakan anggota dengan sistem sif, dibagi tiga sif, seperti pengamanan di lokasi-lokasi strategis lainnya. Ini aset Pemkot yang harus kita amankan bersama,” kata Bambang.
Ia berharap, sinergi lintas lembaga yang terbangun dalam pengamanan kebun binatang ini dapat terus berlanjut ke tahap-tahap berikutnya, termasuk dalam menyiapkan pola pengelolaan baru ke depan.
“Mudah-mudahan kolaborasi ini terus berjalan. Kita ikuti kebijakan pimpinan dan apa pun arahan ke depan akan kita kawal bersama,” pungkasnya. (red)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung






0 Komentar