Berdasarkan hasil penelusuran awal dan laporan masyarakat yang diterima LSM Maung Kaboa, terdapat sejumlah poin yang dinilai janggal, antara lain:
• Dugaan mark-up anggaran pada beberapa item pekerjaan.
• Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan hasil pekerjaan.
• Minimnya transparansi terkait rincian penggunaan dana.
• Indikasi adanya pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Ketua Umum LSM Maung Kaboa, GuGun Gunadi yang biasa disapa Ua.Kaboa menyatakan menduga adanya keterlibatan oknum di lingkungan Pemkot Bandung serta unsur pengurus Kwarcab Pramuka dalam pengelolaan proyek tersebut. Namun demikian, organisasi menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi data dan temuan awal menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Ua.Kaboa.
LSM Maung Kaboa mendesak aparat penegak hukum, termasuk inspektorat dan lembaga audit terkait, untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh serta membuka hasilnya kepada publik.
“Usut tuntas revitalisasi Taman Pramuka. Jangan sampai dana publik dirampas oleh kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.**
Red/Edi.S



0 Komentar