Dana yang dikembalikan itu disebut sebagai “pemberian”. Namun, pengembalian tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran apabila memang terbukti berkaitan dengan aliran dana hibah yang bersumber dari anggaran publik.
Selain nama oknum legislator, dalam dinamika persidangan juga berkembang dugaan keterlibatan pengurus Pramuka lainnya yang saat ini diketahui menjabat di tingkat Kwartir Daerah (Kwarda) serta menduduki sejumlah posisi organisasi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari fakta-fakta yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum.
Adapun persidangan terhadap para terdakwa Yosi, Edi Marwoto, Dodi, dan Deni disebut-sebut akan segera memasuki tahap akhir. Publik kini menanti apakah jaksa penuntut umum akan mengembangkan perkara ini jika ditemukan indikasi aliran dana kepada pihak lain.
Tak hanya itu, sejumlah nama pengurus Pramuka lainnya yang saat ini menjabat di Kwarda dan menduduki beberapa posisi organisasi juga disebut-sebut dalam pusaran dugaan aliran dana hibah. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Sejumlah aktivis mendesak agar Kejaksaan tidak berhenti pada terdakwa yang sedang diadili, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.
Begitu pula dengan elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara apabila terdapat fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana hibah.***



0 Komentar