Tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak didahului dengan pemberitahuan maupun penyampaian surat resmi kepada pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah menyampaikan kepada Perkumpulan Media Berantas Korupsi (PMBK) akan melakukan somasi kepada Wali Kota Bandung. Dalam keterangannya, sejumlah Ketua DPC PKB menyebut diduga bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandung.
“Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah berdasarkan rekomendasi atau keputusan dari instansi teknis yang berwenang. Hingga saat ini, Jajaran Pengurus PkB yang berada dilokasi pada saat pembongkaran belum menerima dokumen resmi yang menyatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,”
Sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tanpa kejelasan dasar hukum dan keputusan teknis yang sah berpotensi menimbulkan kerugian materil dan immateril, serta mencederai prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
1. Menjelaskan dasar hukum dan administratif pelaksanaan pembongkaran.
2. Menyampaikan dokumen resmi dari instansi teknis terkait status bangunan.
3. Menghentikan sementara tindakan lanjutan terhadap objek dimaksud hingga terdapat kejelasan hukum yang sah.
4. Melakukan evaluasi prosedur penegakan Peraturan Daerah agar tidak melampaui kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandung maupun Satpol PP Kota Bandung terkait pembongkaran bangunan brandgang tersebut.
Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi polemik hukum apabila tidak segera terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.***
Red/Yana.




0 Komentar