Subscribe Us


 

Kisruh Pembongkaran Keberadaan Bangunan Brandgang di Samping Kantor PKB, Wali Kota Bandung Akan Disomasi


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Pembongkaran bangunan brandgang di samping Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat yang berlokasi di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No.1, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, menuai kritik dari sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah.

Tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak didahului dengan pemberitahuan maupun penyampaian surat resmi kepada pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah menyampaikan kepada Perkumpulan Media Berantas Korupsi (PMBK) akan melakukan somasi kepada Wali Kota Bandung. Dalam keterangannya, sejumlah Ketua DPC PKB menyebut diduga bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandung.


Koordinator PMBK, Luki Ariyanto menilai bahwa penentuan status dan legalitas pemanfaatan ruang, termasuk keberadaan bangunan di atas brandgang, merupakan kewenangan teknis dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, ujarnya.

“Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah berdasarkan rekomendasi atau keputusan dari instansi teknis yang berwenang. Hingga saat ini, Jajaran Pengurus PkB yang berada dilokasi pada saat pembongkaran belum menerima dokumen resmi yang menyatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” 

Sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tanpa kejelasan dasar hukum dan keputusan teknis yang sah berpotensi menimbulkan kerugian materil dan immateril, serta mencederai prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Atas dasar itu, Sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah akan melayangkan somasi kepada Wali Kota Bandung dengan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Menjelaskan dasar hukum dan administratif pelaksanaan pembongkaran.

2. Menyampaikan dokumen resmi dari instansi teknis terkait status bangunan.

3. Menghentikan sementara tindakan lanjutan terhadap objek dimaksud hingga terdapat kejelasan hukum yang sah.

4. Melakukan evaluasi prosedur penegakan Peraturan Daerah agar tidak melampaui kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandung maupun Satpol PP Kota Bandung terkait pembongkaran bangunan brandgang tersebut.

Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi polemik hukum apabila tidak segera terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.***




Red/Yana.

Posting Komentar

0 Komentar