Subscribe Us


 

KISRUH PEMILU RW : Gara-gara Ketua RW Terpilih Dibatalkan Lurah, Warganya Siap Gugat Lurah di PTUN


MEDIASAKSINEWS -- Kurang lebih Seribu lebih warga masyarakat RW 10, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, dibuat resah sejak awal tahun lalu. Pasalnya, hasil Pemilihan Umum Ketua RW pada 7 Desember 2025 lalu, dibatalkan Lurah yang diduga salah menafsir Perwal 11 Tahun 2024, yang konon kontroversial dan akan segera direvisi Pemkot Bandung.

Setelah Panitia Pemilihan RW 10 mengajukan protes keberatan, namun Lurah muda yang lahir 1984 ini, bersikukuh dengan SK pembatalan. Bahkan setelah 3 bulan kemudian, secara sepihak Lurah menetapkan PJS tanpa bermusyawarah dengan warga dan panitia pemilihan. 

Akhirnya masalah yang sudah terkatung-katung selama tiga bulan lebih tersebut, akan segera bergulir masuk dalam ruang persidangan PTUN, Kamis, (9/4/2026).

“Kami sudah melakukan berbagai upaya musyawarah dan mediasi empat kali, bersama elemen warga, tokoh masyarakat, sesepuh, pemuda dan unsur LKK lain. Tapi ternyata Lurah Pajajaran akhirnya mengabaikan kehendak aspirasi pilihan mayoritas warga”, ujar Ketua Panitia Riki Ahyari, S.Pd. 

Kisruh Pemilihan RW 10 ini berawal dari adanya protes Peserta Calon Ketua RW yang kalah, mengadu langsung ke Lurah dan tidak melalui mekanisme yang seharusnya melibatkan Panitia Pemilihan. Kemudian Lurah Pajajaran menyebut pijakannya pada Perwal 11 Tahun 2024, mengacu pada Periodesasi/ Masa Jabatan yang tertuang pada perwal tersebut. Yaitu; “Ketua LKK dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

Sementara Ketua RW terpilih, Dede Muhamad Sudrajat, ST., seperti yang ditegaskan pada Surat Keberatan yang disampaikan ke Lurah dan Camat, menyebut dirinya baru menjabat satu periode pada Th 2022-2025. Dipilih kembali pada periode kedua berikutnya utk Th 2026-2031. Menurutnya, poin tersebut yang kurang diperhatikan Lurah. 

“Lurah dangkal menafsir perwal dan terindikasi subyektif karena dorongan calon Ketua RW yang kalah. Seharusnya Lurah bijaksana menerapkan perwal, dengan berkapasitas mempercayakan proses pemilu kepada Panitia Pemilihan dan melantik Pengurus RW terpilih hasil kehendak aspirasi mayoritas warga”, ujar Dede MS yang pernah menjabat salah satu ketua Forum RW Kota Bandung.

Lebih jauh Dede MS menjelaskan, pelanggaran periodesasi sebenarnya jelas ada di RT RW lain, yang sudah menjabat lebih dari tiga periode bahkan lebih, justru tidak dipersoalkan dan tetap dilantik serentak beberapa waktu lalu. 

Hasil konfirmasi lapangan, ternyata banyak kecamatan lain seperti Sukasari, Antapani, Andir dan lain-lain, yang tidak sesuai dengan perwal baru nomor 11 tahun 2024, namun tetap bisa melakukan pemilihan RTRW berjalan lancar dan kondusif. Umumnya ditengahi dengan kebijaksanaan Lurah Camat setempat, yang mengutamakan hasil musayawarah warga bersama panitia pemilihannya.

Lurah Pajajaran, Paridin, SIP, MAP, tidak berada di kantornya ketika akan dikonfirmasi pada Rabu siang (8/4). Staf kelurahan menjelaskan bahwa Lurah sedang rapat di luar kantor. Mewakili Lurah, Kasipem Atut Nano Rayadhi, membenarkan adanya kekisruhan proses pemilihan Ketua RW10 beberapa bulan lalu. Namun Nano menolak menjelaskan, kenapa adanya protes dari Calon Ketua RW10 yang kalah, hanya disampaikan kepada Lurah dan Panitia Pemilihan tidak mengetahui. Juga Kasipem Nano tidak bisa menjelaskan, masalah Periodesasi yang salah ditafsir oleh Lurah.

Selasa kemarin (7/4), warga RW10 sudah melayangkan Surat Ajuan Audiensi kepada Walikota Bandung. Sehari sebelumnya, beberapa warga dan Ketua RW terpilih, menemui Penasihat Hukum untuk mempersiapkan ajuan gugatan ke Lurah Pajajaran melalui PTUN. Kasus hampir serupa, sekitar sembilan tahun lalu ada calon RW yang kalah, menggugat Lurah Braga ke PTUN.***




Posting Komentar

0 Komentar