Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani pada 21 Januari 2026 lalu.
Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Jalinan kerja sama lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama,” kata Abun di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026.
Kesebelas OPD tersebut meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Bandung.
“Dengan dukungan hukum tersebut kami optimistis kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran OPD untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kejaksaan maupun pejabat tertentu demi kepentingan pribadi. Menurutnya, komunikasi langsung dan koordinasi terbuka menjadi kunci mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Farhan menuturkan, kejaksaan bukan institusi yang harus ditakuti melainkan mitra strategis pemerintah dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Kejaksaan adalah mitra untuk membantu kita mengetahui mana pagar yang harus dijaga dan mana yang tidak boleh dilanggar,” ujar Farhan.
Menurutnya, kehadiran pendampingan hukum dari kejaksaan membuat OPD lebih percaya diri dalam menjalankan berbagai program pembangunan hingga perencanaan tahun 2027 mendatang.
“Perjanjian ini akan membuat seluruh dinas lebih percaya diri dalam melaksanakan program-program pembangunan Kota Bandung,” katanya.
Farhan juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD). Ia berharap pola kerja sama serupa dapat diperluas agar BUMD terhindar dari praktik-praktik yang menyimpang dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik.
“Mungkin usulan saya kerjasama Kejari dengan para BUMD lebih dikukuhkan lagi sebagai sebuah bentuk kerjasama pendampingan yang baik,” tuturnya. (red)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung








0 Komentar