Subscribe Us


 

Kolaborasi Pemkot dan Kejari Bandung Diperkuat demi Pelayanan Publik yang Bersih


MEDIASAKSINEWS -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani pada 21 Januari 2026 lalu. 


Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

“Jalinan kerja sama lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama,” kata Abun di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026.


Ia mengapresiasi komitmen Pemkot Bandung yang terus membuka ruang kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD) resmi menjalin kesepakatan kerja sama.

Kesebelas OPD tersebut meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Bandung.


Abun menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, audit hukum hingga mediasi terhadap berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara.

“Dengan dukungan hukum tersebut kami optimistis kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran OPD untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kejaksaan maupun pejabat tertentu demi kepentingan pribadi. Menurutnya, komunikasi langsung dan koordinasi terbuka menjadi kunci mencegah praktik-praktik yang merugikan.


Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Farhan menuturkan, kejaksaan bukan institusi yang harus ditakuti melainkan mitra strategis pemerintah dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.

“Kejaksaan adalah mitra untuk membantu kita mengetahui mana pagar yang harus dijaga dan mana yang tidak boleh dilanggar,” ujar Farhan.


Ia mengaku sengaja menghadirkan seluruh pimpinan OPD dalam agenda tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bandung terhadap penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum.

Menurutnya, kehadiran pendampingan hukum dari kejaksaan membuat OPD lebih percaya diri dalam menjalankan berbagai program pembangunan hingga perencanaan tahun 2027 mendatang.

“Perjanjian ini akan membuat seluruh dinas lebih percaya diri dalam melaksanakan program-program pembangunan Kota Bandung,” katanya.

Farhan juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD). Ia berharap pola kerja sama serupa dapat diperluas agar BUMD terhindar dari praktik-praktik yang menyimpang dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik.

“Mungkin usulan saya kerjasama Kejari dengan para BUMD lebih dikukuhkan lagi sebagai sebuah bentuk kerjasama pendampingan yang baik,” tuturnya. (red)**







Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Posting Komentar

0 Komentar