Kegiatan ini diikuti sebanyak 232 Admin SP4N-LAPOR! dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, BLUD, hingga BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ia mengapresiasi seluruh admin yang telah bekerja keras dalam menerima serta menindaklanjuti setiap pengaduan warga Kota Bandung.
“Setiap perubahan dan perkembangan positif yang dialami Kota Bandung tidak lepas dari peran para Admin LAPOR!. Mereka adalah garda terdepan dan telinga bagi masyarakat,” ujar Andri.
Bahkan, rata-rata penyelesaian pengaduan dapat dilakukan dalam waktu 5 hingga 6 hari kerja, lebih cepat dari standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan selama 7 hari kerja.
“Setiap pengaduan yang masuk bukan sekadar angka, tetapi merupakan suara warga yang menginginkan perubahan dan perbaikan. Karena itu, pengaduan harus ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” katanya.
Meski demikian, Andri mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya terkait kecepatan respons awal terhadap laporan masyarakat yang rata-rata masih melebihi tiga hari.
Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh admin diharapkan dapat memahami kembali mekanisme, durasi penyelesaian pengaduan, hingga tata kelola penanganan pengaduan publik sesuai ketentuan terbaru dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
“Hadirnya Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah terkait pengelolaan pengaduan. Regulasi ini harus menjadi rujukan kita bersama dalam meningkatkan kualitas layanan pengaduan publik,” ucapnya.
Andri juga mengajak seluruh pengelola SP4N-LAPOR! untuk menjadikan pelayanan pengaduan masyarakat sebagai budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan, integritas, dan profesionalisme.
“Semoga kita dapat menjadi lebih baik sebagai telinga masyarakat dan garda terdepan dalam menangani pengaduan dan aspirasi masyarakat secara tanggap, cepat, dan berkualitas demi mewujudkan Kota Bandung yang Utama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait mekanisme pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Menurutnya, penyelenggaraan SP4N-LAPOR! memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, hingga Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 dan berbagai regulasi lainnya.
“Dasar hukum ini menjadi landasan bagi kita untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Susi.
Ia menambahkan, keberadaan SP4N-LAPOR! selama ini telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Hal ini menunjukkan, Pemerintah Kota Bandung serius dan tegas dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat,” katanya.
Susi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan responsivitas perangkat daerah terhadap pengaduan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Rega Tadeak Hakim, Arkom Munandar, serta dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Wildan Fauzi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh pengelola pengaduan dapat semakin memahami tata kelola pengaduan pelayanan publik, meningkatkan kecepatan respons, serta memperkuat budaya pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. (red)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung








0 Komentar