Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang peluncuran Sistem Pendaftaran Penduduk Disabilitas dan Rentan (SIP PISAN).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, SIP PISAN hadir untuk memperluas layanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia serta warga yang sedang sakit dan tidak dapat bergerak secara mandiri.
Melalui inovasi ini, Pemkot Bandung ingin memastikan pelayanan publik dapat diakses seluruh warga tanpa terkecuali, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat dalam mengakses layanan administrasi.
“SIP PISAN hadir untuk membantu masyarakat rentan administrasi kependudukan seperti penyandang disabilitas, lansia hingga warga sakit keras agar tetap mendapatkan layanan adminduk secara mudah tanpa harus datang ke kantor,” ujar Tatang.
Ia menjelaskan, layanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Melalui SIP PISAN, masyarakat dapat mengakses layanan secara daring melalui laman resmi Disdukcapil Kota Bandung. Warga cukup mengisi data diri, memilih jenis layanan, serta mengunggah foto pemohon. Setelah proses verifikasi melalui kode OTP WhatsApp, petugas akan menjadwalkan kunjungan langsung ke rumah warga.
Pelayanan jemput bola tersebut dilakukan oleh Tim BI EHA (Bisa Euy Hebat) dan MANG UDIN (Mangga Urus Identitas Kependudukanna) yang akan memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung di lokasi pemohon.
Tatang menuturkan, inovasi SIP PISAN memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya mempermudah akses layanan adminduk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, menghadirkan sistem pendaftaran berbasis website yang praktis hingga meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan di kalangan warga rentan.
“Hadirnya SIP PISAN menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik harus mampu dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan warga disabilitas dan kelompok rentan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara layak dan mudah dijangkau,” tuturnya. (red)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar