Mewakili suara para pejuang lingkungan, Aktivis Anak Bangsa menyoroti bahwa TNGGP bukanlah sekadar kawasan hutan biasa. Ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO sejak tahun 1977 dan diumumkan sebagai salah satu dari lima taman nasional pertama di Indonesia pada 1980, kawasan ini merupakan aset geofisika dan biologis yang signifikansinya melampaui batas kedaulatan nasional. Secara ekologis, bentang alam ini adalah regulator iklim mikro, penyerap emisi karbon (CO_2), dan penghasil oksigen (O_2) yang sangat vital bagi kawasan megapolitan di sekitarnya.
Menyikapi ancaman degradasi ekologis ini, Adhie Wahyudie, selaku Koordinator Umum Aktivis Anak Bangsa, melontarkan kritik tajam dan peringatan keras kepada pihak pemangku kebijakan.
"Kita saat ini dihadapkan pada dilema energi dan erosi keanekaragaman hayati yang nyata. Memaksakan pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di atas lahan yang daya dukungnya sedang menurun adalah sebuah malpraktik administratif! TNGGP bukanlah lahan komoditas untuk dieksploitasi, melainkan benteng terakhir keselamatan lingkungan Jawa yang tidak boleh dikompromikan. Jika pemerintah nekat meneruskan proyek ini demi target energi jangka pendek, itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat. Kami di Aktivis Anak Bangsa tidak akan tinggal diam dan siap berdiri di garis depan untuk menghadang kehancuran ini!" tegas Adhie Wahyudie di Bandung.
1. Ancaman Bencana Geologis Ekstrem: Intervensi teknologi berat untuk PLTPB di kondisi lereng yang sudah gundul dan rentan erosi akan mempercepat bencana geologis seperti tanah longsor secara eksponensial. Padahal, secara ilmiah, pemulihan hutan hujan tropis membutuhkan waktu yang sangat lama, yakni 1 hingga 500 tahun.
2. Ancaman Kepunahan Macan Tutul Jawa: Operasional panas bumi menghasilkan gangguan akustik dan termal yang konstan. Bagi spesies kunci seperti Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas), kebisingan turbin akan merusak pola perburuan dan komunikasi teritorial mereka, memicu konflik dengan manusia, dan pada akhirnya menyebabkan kepunahan lokal.
3. Krisis Air di Kawasan Hilir: Ekstraksi ini mempertaruhkan jasa lingkungan senilai puluhan miliar rupiah. Risiko kerusakan sistem hidrologis menjadi ancaman langsung terhadap pasokan air bersih masyarakat di hilir, yang biaya pemulihannya tidak akan pernah bisa ditutupi oleh nilai energi yang dihasilkan PLTPB.
Sebagai bentuk pertahanan ruang hidup rakyat, Aktivis Anak Bangsa merumuskan empat tuntutan mutlak kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
1. Mengkaji ulang tanpa syarat seluruh rencana izin eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di area inti maupun penyangga TNGGP.
2. Membuka data neraca energi secara transparan untuk membuktikan adanya surplus listrik di Jawa Barat, sehingga tidak ada urgensi yang membenarkan pengorbanan kawasan konservasi internasional ini.
3. Melakukan audit teknis dan kepatuhan terhadap Perpres No. 60 Tahun 2020 untuk memastikan perlindungan sumber air kawasan Puncak (termasuk IPA Dekeng). Titik-titik PLTPB di kawasan konservasi sensitif harus segera dihapus dan dialihkan ke luar hutan primer.
4. Memperkuat perlindungan flora dan fauna, khususnya 251 jenis burung dan satwa endemik dari polusi industri, serta memprioritaskan pemulihan vegetasi pada lereng yang gundul sebagai langkah mitigasi bencana hidrologis.
"Pelanggaran terhadap integritas Cagar Biosfer akan merusak kredibilitas pemerintah dalam forum lingkungan global. Demi kelangsungan hidup generasi mendatang, pelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango adalah harga mati!" tutup pernyataan resmi tersebut.**
Redaksi




0 Komentar