Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti sejumlah aspek penting yang akan menjadi substansi utama Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya. Pembahasan juga mengerucut pada upaya memastikan akses bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin Kota Bandung.
Ketua Bapemperda Dudy Himawan menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dalam proses pembahasan guna mendukung optimalisasi penganggaran dan pelaksanaan program bantuan hukum. Selain itu, ia menilai perlunya penyelarasan terminologi antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda juga memberikan berbagai masukan. Erick Darmadjaya menekankan perlunya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta pentingnya memastikan masyarakat beridentitas kependudukan Kota Bandung memperoleh akses pelayanan bantuan hukum secara maksimal. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif penentuan penerima bantuan hukum.
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa penerima bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas dan berdomisili sebagai warga Kota Bandung. Menurut dia, kejelasan sasaran penerima bantuan menjadi faktor penting agar program berjalan tepat sasaran.
Secara umum, pembahasan Bab V mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses keadilan (access to justice), serta memastikan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Sasaran utama regulasi ini adalah masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Raperda juga mengatur bahwa bantuan hukum akan mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum di luar pengadilan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat miskin Kota Bandung.* (red)
Sumber: HumasDPRD



0 Komentar