Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah meskipun tidak mendapatkan status darurat.
“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.
Ketergantungan ini berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemkot Bandung dalam pengangkutan sampah, termasuk dalam hal kuota dan perizinan pembuangan residu.
“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” kata Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah menjajaki kemungkinan untuk memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar atau TPA sendiri sebagai solusi jangka panjang. Namun, upaya tersebut masih dalam tahap pencarian lokasi dan pemenuhan aspek perizinan.
Di sisi lain, Pemkot Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program pemilahan dari sumber melalui program Gaslah. Hingga saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah menunjukkan peningkatan.
“Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT,” ungkapnya.
Meski demikian, capaian tersebut masih berada di kisaran 30 persen dari target, sehingga Pemkot Bandung masih memprioritaskan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
“Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” ujarnya.
Ia optimis, melalui kombinasi penguatan infrastruktur, dukungan pemerintah daerah dan provinsi, serta partisipasi aktif masyarakat, persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ungkapnya. (red)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar