MEDIASAKSINEWS | Bandung – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISKOPUKM) Kota Bandung menggelar rapat pembahasan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai amanat dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 DISKOPUKM Kota Bandung pada Kamis, 4 Juni 2026 tersebut dihadiri oleh Irban III Inspektorat Kota Bandung, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bandung, Bagian Hukum Kota Bandung, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Kepala Bidang Pengawasan Koperasi, serta para Ketua Tim pada Bidang Pengawasan Koperasi.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyusun regulasi teknis yang komprehensif guna memastikan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat berjalan secara efektif dan terukur. Selain itu, penyusunan Perwal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro di Kota Bandung.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek teknis dan mekanisme pelaksanaan Perda menjadi fokus perhatian, termasuk penguatan sistem pengawasan koperasi, pemberdayaan pelaku usaha mikro, serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas perangkat daerah yang terlibat, Pemerintah Kota Bandung berharap Peraturan Wali Kota yang tengah disusun dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro yang lebih maju, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Penyusunan regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan dukungan nyata kepada sektor koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pilar penting penggerak ekonomi masyarakat.***
Redaksi | Berita Aspirasi Indonesia.






0 Komentar