Subscribe Us


 

Donking Ketua LMPI Kota Bandung Apresiasi Kejari Bandung Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana

Kang Donking
Ketua LMPI Kota Bandung

MEDIASAKSINEWS| BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-01/M.2.10/Dti.1/06/2026, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, tim penyidik belum menemukan adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Selain itu, hasil ekspose berjenjang yang dilakukan sebanyak empat kali menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LMPI Kota Bandung, Donking, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

Menurut Donking, prinsip praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi setiap perkara yang sedang berjalan.

"Kami menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah melakukan kajian secara berjenjang dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak mana pun," ujar Donking.

Donking bersama jajaran serta seluruh keluarga besar LMPI Kota Bandung juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun demikian, menurutnya setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak warga negara.

"LMPI Kota Bandung akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun ketika hasil penyidikan menunjukkan bahwa unsur pidana belum terpenuhi, maka keputusan tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia," katanya.

Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.

Donking juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Bandung serta menghormati keputusan yang telah diambil berdasarkan hasil penyidikan dan kajian hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam perkara tersebut merupakan hasil evaluasi dan pendalaman penyidikan secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan adanya keputusan tersebut, penanganan perkara yang sebelumnya menjerat Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga dinyatakan tidak dilanjutkan karena unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan belum terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Atas nama Keluarga Besar LMPI Kota Bandung Kami mengucapkan selamat bertugas kembali Bapak Walikota Bandung yang sangat dicintai masyarakat Kota Bandung, Beliau adalah sosok pemimpin tanpa sekat.***




Redaksi.




Posting Komentar

0 Komentar