Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah atas nama Ibu Artati melalui surat nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026. Kuasa ini terkait penanganan sengketa penjaminan lahan SHM 387 yang berlokasi di Jalan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam lelang ini. Ada indikasi kesepakatan antara pihak-pihak tertentu yang merugikan nasabah kami secara sistematis," ujar Kang Joker dalam keterangannya.
Berdasarkan kajian hukum PMPRI, poin paling krusial adalah perbedaan tajam antara nilai pasar dengan nilai lelang. Berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Nana & Rekan, objek lahan tersebut memiliki nilai pasar sebesar Rp9.109.000.000 (sembilan miliar seratus sembilan juta rupiah).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan objek tersebut dilelang hanya dengan nilai Rp2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta rupiah) (Sumber: Query User). Selisih harga yang sangat mencolok ini menjadi landasan kuat adanya dugaan pengkondisian atau persekongkolan dalam proses pelelangan.
- Tanpa Aanmaning: Pihak nasabah mengklaim tidak pernah mendapatkan proses aanmaning (teguran resmi) dari pengadilan sebelum jadwal eksekusi ditetapkan.
- Upaya Hukum Berjalan: Saat ini nasabah tengah menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partit Verzet) di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdaftar melalui sistem E-Court.
- Persoalan Hukum Mendasar: Terdapat isu hukum mendasar baik dari aspek pelaksanaan lelang oleh BRI Bandung Asia Afrika maupun prosedur eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB.
PMPRI menegaskan bahwa langkah mereka didasari oleh perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mereka juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dalam menuntut keadilan bagi nasabah.
Sebagai bentuk aksi nyata, PMPRI telah melayangkan permohonan audiensi kepada OJK Regional II Jawa Barat pada Senin, 08 Juni 2026, guna menghadirkan pihak BRI, BPN, dan badan lelang terkait secara transparan.
Jika tuntutan untuk menunda eksekusi tidak digubris, LSM PMPRI berencana mengerahkan massa sebanyak 1.000 orang untuk melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik: Pengadilan Negeri Bale Bandung, lokasi lahan eksekusi, dan Kantor Cabang BRI Bandung Asia Afrika pada Selasa, 09 Juni 2026. Pihaknya juga mendesak agar dilakukan pencopotan terhadap oknum-oknum di internal bank yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang tersebut.**
Redaksi




0 Komentar