Subscribe Us


 

Gugur Perkara Dugaan Korupsi, DPP LSM GEBRAK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum



MEDIASAKSINEWS
| BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-01/M.2.10/Dti.1/06/2026, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, tim penyidik belum menemukan adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Hasil ekspose berjenjang yang dilakukan sebanyak empat kali juga menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP LSM GEBRAK, Ichsan Nurbudhina menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi pegangan semua pihak dalam menyikapi setiap perkara hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah melakukan kajian secara berjenjang dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik," ujarnya.

Ketua Umum DPP LSM GEBRAK, Ichsan Nurbudhina juga menegaskan bahwa lembaganya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, namun seluruh proses harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara.

"LSM GEBRAK akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun demikian, ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana belum terpenuhi, maka keputusan tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam perkara tersebut merupakan hasil evaluasi dan pendalaman penyidikan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.***


Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar